For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2015Publication Date:18 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date18 Juni 2015
Publication Date18 Juni 2015
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang telah menetapkan Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang meliputi:

  1. Kelurahan Pangkajene Kecamatan MaritengngaE;
  2. Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan MaritengngaE;
  3. Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan MaritengngaE;
  4. Kelurahan Majjelling Kecamatan MaritengngaE;
  5. Kelurahan Wala Kecamatan MaritengngaE;
  6. Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan MaritengngaE;
  7. Kelurahan Lakessi Kecamatan MaritengngaE; dan
  8. Kelurahan Batulappa Kecamatan Watang Pulu.

Batas-batas kawasan ibukota adalah sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu;
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu;
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng; dan
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, dilakukan penyesuaian terhadap substansi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penulisan dan atau penyebutan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan maksud Peraturan Daerah ini.

(-)