For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 20/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 20 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 April 2020Publication Date:17 April 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeran Desa dalam Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date17 April 2020
Publication Date17 April 2020
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2016 Nomor 79); 2. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2019 Nomor 25); 3. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 46 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2019 Nomor 46).

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjelaskan peran dan kewenangan desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDesa untuk melaksanakan kegiatan konvergensi pencegahan stunting terintegrasi di tingkat desa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan tersebut.

Sasaran prioritas kegiatan ini adalah ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan (rumah tangga 1.000 HPK), dengan sasaran penting tambahan yaitu anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur, dan remaja putri. Desa memiliki peran dalam sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, sosialisasi kebijakan, pendataan kelompok sasaran, pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS), penyelenggaraan rembuk stunting, penyusunan rencana aksi, penyiapan Kader Pembangunan Manusia (KPM), peningkatan pelayanan posyandu dan PAUD, pembangunan sarana dan prasarana intervensi gizi sensitif, peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat, pemantauan dan evaluasi program, pemutakhiran data, memastikan penerimaan paket layanan dasar, dan penyediaan anggaran pencegahan stunting dalam APB Desa.

Desa melaksanakan intervensi gizi spesifik (pemberian makanan tambahan pada ibu hamil, pencegahan KEK, mengatasi kekurangan zat besi dan asam folat, mengatasi kekurangan iodium, menanggulangi kecacingan, melindungi dari malaria, pemeriksaan kehamilan) dan intervensi gizi sensitif (penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan bergizi, pelatihan pemantauan kesehatan ibu hamil, bantuan posyandu, pengembangan TOGA, pengembangan ketahanan pangan, penanganan kualitas hidup, konseling gizi dan kesehatan bagi calon pengantin).

Kegiatan pencegahan stunting dituangkan dalam paket layanan yang terdiri dari pelayanan kesehatan ibu dan anak, konseling gizi terpadu, sanitasi dan air bersih, perlindungan sosial, dan pendidikan anak usia dini. Camat mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa, melakukan pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan verifikasi data laporan. Kelembagaan masyarakat seperti Posyandu, PKK, dan PAUD juga diharapkan berperan aktif.

(-)

(-)