For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

Also known as: Perwali Kota Palu 2/2025 · Perwali Kota Palu No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
Dana PensiunKetenagakerjaanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date14 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2024 Nomor 7).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara serta mendukung kesejahteraan mereka.

Subjek penerima tunjangan meliputi PNS dan Calon PNS, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pegawai Non-ASN pada perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta PPPK. Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian dari instansi penugasan.

Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru. Khusus bagi PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kota Palu atau sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)