For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 10/2017 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 September 2017Publication Date:27 September 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date29 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:

  1. PT. Bank Jateng sebesar Rp10.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk meningkatkan rasio permodalan (CAR), peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif, dan peningkatan pelayanan perbankan.
  2. Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp5.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan pipa transmisi distribusi di Desa Boloh Kecamatan Toroh, pengadaan Pompa Distribusi Unit Toroh, dan pemasangan listrik di Unit Pulokulon.
  3. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp200.000.000,00 yang dipergunakan untuk memperkuat permodalan dan peningkatan pelayanan.

(-)

(-)