Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah. PUG adalah strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman pelaksanaan PUG di daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pelembagaan PUG: Pemerintah Daerah wajib memiliki komitmen dan melaksanakan pelembagaan PUG yang meliputi kebijakan, penguatan sumber daya manusia, rencana aksi Kelompok Kerja (Pokja) PUG, dan penyusunan Data Terpilah.
- Perencanaan dan Penganggaran: Perangkat Daerah wajib menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan, dan subkegiatan pembangunan yang Responsif Gender, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah). Penyusunan anggaran Responsif Gender juga menjadi kewajiban.
- Pelaksanaan: Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG pada seluruh Perangkat Daerah melalui berbagai program dan kegiatan yang meliputi pemberdayaan perempuan, pencegahan kekerasan, peningkatan kualitas keluarga, dan penyediaan layanan publik yang Responsif Gender.
- Pemantauan dan Pengawasan: Pokja PUG melakukan pemantauan penyelenggaraan PUG secara berkala, dan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Inspektorat Daerah.
- Pelaporan: Hasil pelaporan penyelenggaraan PUG oleh Focal Point PUG terintegrasi dalam laporan kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan PUG.
- Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam penyelenggaraan PUG.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dan dunia usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan PUG di daerah.
- Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan PUG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.