on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.0/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT ENJINIRING Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Also known as: PMK 58/PMK.0/2010 · PMK No. 58/PMK.0/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif layanan yang merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh instansi tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tarif layanan mencakup berbagai jenis jasa seperti rekomendasi, advokasi, alih teknologi, pengujian, konsultasi, dan lain-lain. Tarif untuk jasa produk hasil penelitian dan penggunaan tenaga ahli ditetapkan dalam lampiran yang terpisah, dan biaya transportasi serta akomodasi dibebankan kepada pengguna jasa. Tarif untuk penggunaan tenaga ahli dapat bervariasi tergantung pada jenis pengguna, seperti perusahaan multinasional, UMKM, lembaga pendidikan, dan LSM. Penetapan tarif untuk jasa di bidang pengkajian dan penerapan teknologi serta lisensi HKI dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian lisensi dengan pengguna jasa.