Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib regulasi dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Proses pembentukan produk hukum daerah meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Perda dapat memuat materi muatan tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan Perda kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan atau denda, serta sanksi administratif.