For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero)

Also known as: PMK 218/PMK.02/2010 · PMK No. 218/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:8 Desember 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date08 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero), menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2008. Hal ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana belanja pensiun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat eselon II terkait. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk mengajukan kebutuhan dana belanja pensiun setiap tahun, yang kemudian dihitung dan dialokasikan dalam APBN. Proses pencairan dana melibatkan berbagai pejabat yang ditunjuk, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM. PT Taspen (Persero) juga bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan potongan belanja pensiun ke Kas Negara/Kas Daerah serta menyelesaikan tuntutan ganti kerugian negara.

(-)

(-)