on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi
Also known as: Peraturan PPATK 16/2021 · Peraturan PPATK No. 16 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang pelaporan gratifikasi di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan PPATK yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan pelaporan gratifikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, serta pengecualian terhadap jenis gratifikasi tertentu yang tidak perlu dilaporkan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, memverifikasi, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi. UPG juga bertugas meneruskan laporan penerimaan gratifikasi ke KPK dan menyampaikan rekomendasi kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Kepala PPATK.
Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK wajib melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi melalui UPG atau langsung ke KPK. Laporan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau ditolak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan gratifikasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik, serta format formulir pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.