Peraturan Daerah ini mengatur penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat toko modern yang dapat mempengaruhi usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan pertumbuhan antara toko modern dan pedagang kecil dengan mengacu pada RTRW dan RDTR.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perizinan Toko Modern: Setiap penyelenggara toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dengan memenuhi persyaratan seperti izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, site plan, IMB, izin tempat usaha, HO, UPL/UKL/Amdal, dan akta pendirian. Toko modern selain minimarket wajib melampirkan studi kelayakan.
- Penataan Lokasi: Lokasi toko modern harus sesuai RTRW dan RDTR. Luas lantai penjualan dibatasi (minimarket < 400 m2, supermarket 400-5000 m2, hypermarket > 5000 m2, department store > 400 m2, perkulakan > 5000 m2). Ada ketentuan mengenai GSB, areal parkir, lokasi pada jaringan jalan, dan jarak minimarket dari pasar tradisional (500m) dan pedagang kecil (200m).
- Penataan Kegiatan Usaha: Meliputi barang dagangan (produksi dalam negeri, terdaftar di BPOM, bersertifikat halal), harga jual (tidak boleh lebih rendah dari harga pokok), kegiatan promosi (transparan, mencantumkan harga normal jika ada diskon), dan pelayanan (jam buka 09.00-22.00, uang kembalian tidak boleh diganti barang).
- Pembinaan Pedagang Kecil: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan melalui pendataan, pelatihan manajemen, fasilitasi modernisasi, dan akses ke lembaga keuangan.
- Pengawasan dan Pengendalian: Dilaksanakan oleh SKPD terkait.
- Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara toko modern wajib mengikutsertakan masyarakat sekitar dalam rekrutmen, memasarkan produk UMK lokal, mentaati peraturan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, mencegah perjudian dan peredaran narkoba, menyediakan fasilitas ibadah, dan mencantumkan daftar harga. Dilarang menimbun barang, mengubah sarana tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.