For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 14/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 November 2011
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date-
Publication Date28 November 2011
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat toko modern yang dapat mempengaruhi usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan pertumbuhan antara toko modern dan pedagang kecil dengan mengacu pada RTRW dan RDTR.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perizinan Toko Modern: Setiap penyelenggara toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dengan memenuhi persyaratan seperti izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, site plan, IMB, izin tempat usaha, HO, UPL/UKL/Amdal, dan akta pendirian. Toko modern selain minimarket wajib melampirkan studi kelayakan.
  2. Penataan Lokasi: Lokasi toko modern harus sesuai RTRW dan RDTR. Luas lantai penjualan dibatasi (minimarket < 400 m2, supermarket 400-5000 m2, hypermarket > 5000 m2, department store > 400 m2, perkulakan > 5000 m2). Ada ketentuan mengenai GSB, areal parkir, lokasi pada jaringan jalan, dan jarak minimarket dari pasar tradisional (500m) dan pedagang kecil (200m).
  3. Penataan Kegiatan Usaha: Meliputi barang dagangan (produksi dalam negeri, terdaftar di BPOM, bersertifikat halal), harga jual (tidak boleh lebih rendah dari harga pokok), kegiatan promosi (transparan, mencantumkan harga normal jika ada diskon), dan pelayanan (jam buka 09.00-22.00, uang kembalian tidak boleh diganti barang).
  4. Pembinaan Pedagang Kecil: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan melalui pendataan, pelatihan manajemen, fasilitasi modernisasi, dan akses ke lembaga keuangan.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Dilaksanakan oleh SKPD terkait.
  6. Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara toko modern wajib mengikutsertakan masyarakat sekitar dalam rekrutmen, memasarkan produk UMK lokal, mentaati peraturan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, mencegah perjudian dan peredaran narkoba, menyediakan fasilitas ibadah, dan mencantumkan daftar harga. Dilarang menimbun barang, mengubah sarana tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.

1. Bagi penyelenggaraan Toko Modern yang sudah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka diberikan waktu untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pengecualian pada Pasal 21 harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Teguran secara tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali; 2. Penutupan sementara kegiatan usaha; 3. Pencabutan izin oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan.