For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 11/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 November 2022Publication Date:11 November 2022
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date11 November 2022
Publication Date11 November 2022
Place of EnactmentSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemberdayaan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, menjaga keberlangsungan hidup, dan meningkatkan kemandirian Ormas.

Pemerintah Provinsi berwenang menyusun perencanaan dan kebijakan Pemberdayaan Ormas. Perencanaan program Pemberdayaan Ormas didasarkan pada identifikasi masalah, kebutuhan Ormas, dan sumber daya manusia Ormas, serta dilaksanakan secara partisipatif dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan. Bakesbangpol menyusun rencana program ini dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan daerah dan dapat menjaring aspirasi dari pengurus Ormas dan/atau masyarakat.

Pemberdayaan Ormas dapat dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kriteria Ormas yang dapat menerima pemberdayaan meliputi berbadan hukum atau memiliki surat keterangan terdaftar, memiliki program yang selaras dengan program perencanaan pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan diutamakan memiliki struktur kepengurusan tingkat Daerah dan paling sedikit memiliki tingkat kepengurusan pada 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota. Aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas juga dipertimbangkan.

Fasilitasi kebijakan dilaksanakan melalui pembentukan Produk Hukum Daerah yang mendukung Pemberdayaan Ormas. Penguatan kapasitas kelembagaan dapat dilakukan melalui penguatan manajemen organisasi, penyediaan data dan informasi (melalui Sistem Informasi Ormas yang dikelola oleh Bakesbangpol), pengembangan kemitraan, dukungan keahlian, program, dan pendampingan, penguatan kepemimpinan dan kaderisasi, pemberian penghargaan, dan penelitian dan pengembangan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan terhadap pengurus dan anggota Ormas. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemberdayaan Ormas melalui keterlibatan dalam kegiatan Pemberdayaan Ormas dan/atau membantu dan mendukung kegiatan Ormas yang diselenggarakan di wilayah setempat.

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemberdayaan Ormas, yang secara teknis dilaksanakan oleh Bakesbangpol. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan program pemberdayaan Ormas, meningkatkan kinerja pemberdayaan Ormas, dan meningkatkan peran Ormas dalam pembangunan Daerah. Pengawasan dilakukan untuk mencegah keberadaan dan kegiatan Ormas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu persatuan dan kesatuan. Pembiayaan Pemberdayaan Ormas bersumber dari APBD, anggaran Ormas, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

1. Dalam hal Ormas dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur menghentikan semua pemberian program dan/atau bantuan pendanaan, dan/atau mencabut pemberian penghargaan kepada Ormas yang bersangkutan.