For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2025 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2025Publication Date:17 Juli 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date17 Juli 2025
Publication Date17 Juli 2025
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Kriteria kekumuhan meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan berkelanjutan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali, disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas lahan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Kearifan lokal dipertimbangkan dalam peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

1. Dengan diundangkannya peraturan daerah ini, ketentuan/kebijakan daerah dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum peraturan daerah ini ditetapkan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (8), Pasal 23 ayat (9), Pasal 54 ayat (5), dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan oleh sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 77 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).