For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 23/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 23 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2025Publication Date:22 Agustus 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date22 Agustus 2025
Publication Date22 Agustus 2025
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 23 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi daerah guna menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara administrasi pemungutan retribusi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup seluruh siklus administrasi retribusi, mulai dari pendaftaran dan pendataan subjek serta objek retribusi, penetapan besaran retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan perjanjian kerja sama, hingga mekanisme pembayaran baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank persepsi atau platform digital. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi, tata cara penagihan, serta mekanisme keberatan bagi wajib retribusi.

Selain itu, peraturan ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga guna meningkatkan efisiensi. Kebijakan ini juga mengatur pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penundaan pembayaran retribusi bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi objek retribusi, serta dukungan terhadap program prioritas daerah dan nasional. Terakhir, diatur pula mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi bagi wajib retribusi yang telah memenuhi kewajibannya.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga sebesar 1% per bulan dari retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.