For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 7/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:22 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date22 Mei 2015
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya regulasi yang jelas untuk administrasi, pengaturan, dan pengawasan. Tujuan dari pemberian IUJK adalah untuk memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi yang kokoh, andal, dan berdaya saing, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial meliputi: - **Wewenang Pemberian IUJK:** Bupati Pemalang memberikan IUJK melalui SKPD yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan rekomendasi dari SKPD yang membidangi jasa konstruksi. - **Jenis Usaha Jasa Konstruksi:** Mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. - **Bentuk Usaha:** Dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha. Orang perseorangan terbatas pada pekerjaan berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Pekerjaan berisiko besar, berteknologi tinggi, atau berbiaya besar harus dilakukan oleh badan usaha. - **Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha:** Klasifikasi meliputi arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya. Kualifikasi BUJK meliputi usaha besar, menengah, dan kecil. - **Tata Cara Pemberian IUJK:** BUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui SKPD terkait. Persyaratan meliputi formulir permohonan, akta pendirian, SBU, SKA/SKT, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. - **Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK:** Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa serta mendapatkan pembinaan. Mereka berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, menyampaikan laporan akhir tahun, memasang papan nama perusahaan, dan menyampaikan laporan jika memperoleh pekerjaan.

1. Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang telah memiliki IUJK berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, paling lambat 6 (enam ) bulan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini harus memiliki IUJK berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan melakukan permohonan penyesuaian IUJK. 2. Masa berlaku penyesuaian IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa berlaku IUJK lama.

1. Pemegang IUJK atau BUJK yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berupa : a. peringatan tertulis, berupa teguran; b. pembekuan IUJK; c. pencabutan IUJK.