Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya regulasi yang jelas untuk administrasi, pengaturan, dan pengawasan. Tujuan dari pemberian IUJK adalah untuk memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi yang kokoh, andal, dan berdaya saing, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Wewenang Pemberian IUJK:** Bupati Pemalang memberikan IUJK melalui SKPD yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan rekomendasi dari SKPD yang membidangi jasa konstruksi.
- **Jenis Usaha Jasa Konstruksi:** Mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
- **Bentuk Usaha:** Dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha. Orang perseorangan terbatas pada pekerjaan berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Pekerjaan berisiko besar, berteknologi tinggi, atau berbiaya besar harus dilakukan oleh badan usaha.
- **Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha:** Klasifikasi meliputi arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya. Kualifikasi BUJK meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
- **Tata Cara Pemberian IUJK:** BUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui SKPD terkait. Persyaratan meliputi formulir permohonan, akta pendirian, SBU, SKA/SKT, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- **Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK:** Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa serta mendapatkan pembinaan. Mereka berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, menyampaikan laporan akhir tahun, memasang papan nama perusahaan, dan menyampaikan laporan jika memperoleh pekerjaan.