For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 14/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 1 Seri E No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 110)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan daerah serta meningkatkan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan modal dasar perusahaan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Definisi: Mengubah definisi Pemerintah Daerah, Modal Daerah, menambahkan definisi Modal Dasar dan Penasihat Investasi.
  2. Modal Dasar: Modal dasar PD Aneka Usaha Daerah ditetapkan sebesar Rp 14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah).
  3. Penyertaan Modal: Merinci penyertaan modal yang telah dilaksanakan sampai dengan Desember 2017 dan kekurangan penyertaan modal yang akan dipenuhi secara bertahap hingga tahun 2023.
  4. Anggaran: Pemenuhan kekurangan modal dianggarkan secara bertahap melalui APBD, dengan jadwal dan jumlah yang telah ditetapkan untuk tahun 2020 hingga 2023. Pemenuhan ini dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan setelah dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi yang ditetapkan oleh Bupati. Analisis investasi menjadi dasar penganggaran dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

(-)

(-)