on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 9/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk menyediakan biaya guna mendukung kegiatan penyelenggaraan pemilihan tersebut. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan Daerah selain Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), yang akan dianggarkan dalam APBD selama tiga tahun, yaitu tahun 2021, 2022, dan 2023 masing-masing sebesar Rp.15.000.000.000,-. Dana cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Daerah. Dana ini dapat ditempatkan dalam deposito pada bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk mendapatkan hasil tetap dengan risiko rendah.
PPKD wajib membuat laporan setiap akhir tahun mengenai posisi dana cadangan kepada Bupati, yang dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.