For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 9/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 122).

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk menyediakan biaya guna mendukung kegiatan penyelenggaraan pemilihan tersebut. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan Daerah selain Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), yang akan dianggarkan dalam APBD selama tiga tahun, yaitu tahun 2021, 2022, dan 2023 masing-masing sebesar Rp.15.000.000.000,-. Dana cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Daerah. Dana ini dapat ditempatkan dalam deposito pada bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk mendapatkan hasil tetap dengan risiko rendah.

PPKD wajib membuat laporan setiap akhir tahun mengenai posisi dana cadangan kepada Bupati, yang dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)