For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 42/2011 · Perka Arsip Nasional No. 42 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2011Publication Date:27 Desember 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePenegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date27 November 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan menjamin terpeliharanya ketertiban serta kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai, hari dan jam kerja, presensi pegawai, izin tidak masuk kerja, cuti, tugas luar, serta pakaian seragam. Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, mentaati ketentuan hari dan jam kerja, menjaga kebersihan ruang kerja, menciptakan dan menjaga ketenangan suasana kerja, memelihara barang-barang kantor, memakai pakaian kerja sesuai ketentuan, melakukan presensi, berperilaku sesuai kode etik, memelihara jiwa korps, dan meningkatkan budaya kerja. Pegawai dilarang mempergunakan barang inventaris kantor di luar kepentingan dinas tanpa izin, memasuki ruangan tertentu tanpa izin, merokok di ruang kerja, melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, dan melanggar ketentuan Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010.

Peraturan ini juga mengatur mengenai presensi pegawai yang dilakukan secara elektronik dan manual, serta ketentuan mengenai izin tidak masuk kerja dan cuti. Cuti dapat diberikan atas pertimbangan atasan langsung dan persetujuan pejabat yang berwenang. Selain itu, diatur pula mengenai pakaian seragam, tanda pengenal, dan lencana KORPRI yang wajib digunakan oleh setiap pegawai pada hari kerja.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan hingga pemberhentian. 2. Pegawai yang datang terlambat atau pulang lebih awal dikenakan sanksi berupa peringatan lisan hingga teguran lisan.