Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah tingkat ke II Bulongan tentang mengadakan dan memungut pajak potong hewan", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 April 1960. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak Daerah. Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur, Bupati Kepala Daerah Bulongan, dan Departemen Keuangan.