For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 7/2003 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2003Publication Date:8 Februari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date08 Februari 2003
Publication Date08 Februari 2003
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 51). Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 296.709.046.000,-, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 293.936.816.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.172.230.000,-. Anggaran pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 16.520.770.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 19.693.000.000,-, dengan selisih Rp. 3.172.230.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang terdiri dari ringkasan anggaran pendapatan, anggaran belanja, anggaran pembiayaan, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar dana cadangan, serta rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)