Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 296.709.046.000,-, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 293.936.816.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.172.230.000,-. Anggaran pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 16.520.770.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 19.693.000.000,-, dengan selisih Rp. 3.172.230.000,-.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang terdiri dari ringkasan anggaran pendapatan, anggaran belanja, anggaran pembiayaan, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar dana cadangan, serta rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.