on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembudayaan Gemar Membaca
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 16/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membudayakan gemar membaca di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa membaca memiliki nilai positif bagi perkembangan kecerdasan dan sumber daya manusia. Tujuan pembudayaan gemar membaca adalah untuk membentuk generasi yang cerdas, maju, dan kritis, yang mampu bersaing secara global.
Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menumbuhkan budaya gemar membaca. Bupati berkewajiban menggalakkan gemar membaca, terutama pada anak dan remaja, melalui pemanfaatan perpustakaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang menggalakkan gemar membaca, terutama di daerah terpencil. Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang menumbuhkan budaya gemar membaca atau membebaskan masyarakat dari buta aksara.
Peraturan ini juga mengatur larangan menulis atau menyebarkan bahan bacaan yang mengandung unsur paham/ideologi terlarang, SARA, pornografi, anarkisme, atau hal-hal destruktif. Penyelenggara even atau bazar buku murah juga dilarang memberikan harga melebihi harga pasar. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran buku dan bahan bacaan.