For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 2/2007 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2007Publication Date:10 Januari 2007
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date10 Januari 2007
Publication Date10 Januari 2007
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan bidang usaha di Kota Banjar melalui penyertaan modal daerah ke Bank Jabar Cabang Banjar, yang dananya berasal dari APBD dan dapat berubah setiap tahunnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Penambahan Pasal 3 dengan ayat (3) yang menetapkan nilai penambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  2. Perubahan Pasal 4 yang menyatakan bahwa dengan penambahan tersebut, seluruh penyertaan modal daerah kepada Bank Jawa Barat Cabang Banjar menjadi sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

(-)

(-)