on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 2/2007 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan bidang usaha di Kota Banjar melalui penyertaan modal daerah ke Bank Jabar Cabang Banjar, yang dananya berasal dari APBD dan dapat berubah setiap tahunnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah: