For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1983 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Bandar Seri Begawan, Brunei

Also known as: Keppres 65/1983 · Keppres No. 65 Tahun 1983 · Keppres Nomor 65 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 1983Publication Date:21 Desember 1983
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Bandar Seri Begawan, Brunei
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 1983
Publication Date21 Desember 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan persahabatan antara Indonesia dan Brunei, terutama setelah Brunei memperoleh kemerdekaannya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei, guna mewujudkan hubungan diplomatik yang berdasarkan asas resiprositas dan saling menghormati.

Ketentuan Substansial
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Brunei. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri. Pelaksanaan pembukaan kedutaan dilakukan segera setelah hubungan diplomatik dibuka, dan perumusan tugas serta struktur organisasi kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)