For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029

Also known as: Inpres 3/2024 · Inpres No. 3 Tahun 2024 · Inpres Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2026Publication Date:25 Maret 2026
Pertanian & PeternakanPerdagangan Dalam NegeriPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
Effective Date25 Maret 2026
Publication Date25 Maret 2026

(-)

Instruksi Presiden ini diterbitkan dalam rangka memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Perum BULOG untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung.

Secara substansial, Perum BULOG ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri dengan target minimal 1.000.000 ton pada tahun 2026, dengan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500,00 per kilogram untuk jagung pipilan kering dengan kadar air 18%-20%. Selain pengadaan, Perum BULOG bertanggung jawab atas pengelolaan cadangan yang meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pengolahan, dan penyaluran melalui operasi pasar untuk memenuhi kebutuhan peternak mandiri dan industri pakan ternak.

Instruksi ini membagi kewenangan secara spesifik kepada berbagai instansi: Badan Pangan Nasional bertugas merencanakan anggaran, menetapkan HPP, dan memberikan penugasan kepada Perum BULOG; Kementerian Pertanian fokus pada pendampingan petani dan penyediaan data; Kementerian Keuangan memfasilitasi dukungan pendanaan melalui APBN; sementara kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koperasi memberikan dukungan infrastruktur, distribusi, serta penguatan kelembagaan koperasi petani. Seluruh pelaksanaan program ini dipantau dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.

1. Pendanaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan Perum BULOG pada tahun 2026 untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan pada Tahun Anggaran 2026 merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini. 2. Pendanaan dan pembiayaan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan pada Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan lebih lanjut berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada masing-masing tahun berjalan.

(-)