For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Provinsi Maluku Utara 01/2010 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 01 Tahun 2010 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2010Publication Date:7 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Provinsi Maluku Utara
Effective Date07 Januari 2010
Publication Date07 Januari 2010
Place of EnactmentSofifi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 800.840.208.865,00, belanja daerah sebesar Rp. 832.340.208.865,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (31.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 32.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 31.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)