on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepemudan
Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 4/2021 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepelaporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di Daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan. Bupati bertanggung jawab atas tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, yang secara operasional menjadi tugas Kepala Perangkat Daerah di bidang Kepemudaan dan instansi terkait sesuai fungsinya. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama, mengoordinasikan program, melaksanakan pembangunan, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program, mengembangkan kapasitas kelembagaan, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah. Peran ini diwujudkan melalui penumbuhan aspek etik, moralitas, iman, takwa, kesadaran hukum, kedisiplinan, nasionalisme, wawasan kebangsaan, sikap kritis, partisipasi dalam kebijakan publik, transparansi, akses informasi, pendidikan politik, pengembangan sumberdaya ekonomi, kepedulian masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, lingkungan hidup, kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan. Pemuda bertanggung jawab menjaga ideologi negara, keutuhan NKRI, persatuan bangsa, konstitusi, demokrasi, hukum, kecerdasan, kesejahteraan, ketahanan daerah, pelestarian budaya, daya saing ekonomi, dan kerjasama antar organisasi pemuda. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana, advokasi, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan, akses permodalan, dan jejaring kemitraan.
Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko pada aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Pemberdayaan pemuda diselenggarakan terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, pengembangan kepemimpinan, dan pengembangan kepeloporan.