on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Akta Catatan Sipil
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2006 ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dan ketertiban administrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membedakan antara pendaftaran umum dan istimewa, serta antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai blanko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk, pelaporan, dan pendanaan.