For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 231 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 231 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan

Also known as: Keppres 231/1960 · Keppres No. 231 Tahun 1960 · Keppres Nomor 231 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:10 September 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 September 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Utara mengenai pungutan opsen atas pokok pajak kekayaan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dalam sidang pada tanggal 10 Maret 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut dan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)