on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Also known as: Perda Kota Samarinda 6/2022 · Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui keterbukaan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas di lingkungan badan publik serta menyediakan pedoman bagi unit/lembaga dalam melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat, terpercaya, dan mudah diakses untuk mempermudah proses pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi badan publik yang terdiri atas badan publik negara (lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, badan lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD) dan badan publik selain badan publik negara (organisasi non-pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri, serta partai politik). Badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan publik juga memiliki kewajiban untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan. Selain itu, badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, serta membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan (informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib disediakan oleh BUMD, partai politik, dan organisasi non-pemerintah, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta merta), serta informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.