For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Also known as: Perka PPATK 1/2025 · Perka PPATK No. 1 Tahun 2025 · Perka PPATK Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2025Publication Date:6 Januari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemePencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date22 Januari 2025
Publication Date06 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380).

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencabutan ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa berbasis risiko, dengan memperhatikan hasil penilaian risiko nasional dan sektoral atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan lama dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi internasional yang mengharuskan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme berbasis risiko.

(-)

(-)