For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1969 tentang Penambahan Keanggotaan Team Kerdja Reschedulling Hutang-Hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri

Also known as: Keppres 66/1969 · Keppres No. 66 Tahun 1969 · Keppres Nomor 66 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 1969Publication Date:19 Agustus 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Keanggotaan Team Kerdja Reschedulling Hutang-Hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 1969
Publication Date19 Agustus 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1969.

Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menunjuk wakil dari Departemen Pertahanan/Keamanan sebagai anggota Tim Kerja Rescheduling Hutang-hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri. Penunjukan ini dianggap perlu untuk memperkuat tim kerja yang bertugas dalam penjadwalan ulang hutang luar negeri dan kredit luar negeri. Keputusan ini menetapkan bahwa pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan/Keamanan akan menjadi anggota tim kerja tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1969. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)