For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Also known as: Permenkomdigi 9/2025 · Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2025Publication Date:19 Mei 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang jabatan Pranata Humas. Tugas jabatan Pranata Humas adalah melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Ruang lingkup kegiatan Pranata Humas meliputi kategori keterampilan (melaksanakan layanan informasi dan kehumasan) dan kategori keahlian (melaksanakan pengelolaan naskah, konten, program, evaluasi, strategi, dan inovasi di bidang informasi dan kehumasan).

Peraturan ini juga mengatur pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas, yang dilakukan melalui tahapan perhitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi, dan pelaporan. Perhitungan kebutuhan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan menggunakan Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR). Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk setiap jenis pengangkatan diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian dari jabatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, dan Uji Kompetensi.

Terakhir, peraturan ini mengatur tentang organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Humas, yaitu Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS) Indonesia, serta sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan pemantauan serta evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pranata Humas.

1. Pranata Humas ahli madya yang belum memiliki kualifikasi pendidikan magister masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsionalnya; 2. Pranata Humas ahli madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki ijazah magister paling lambat 15 Oktober 2027; dan 3. Pranata Humas ahli madya yang tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)