For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFASILITASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date27 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu, dan penyelenggaraannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyediaan fasilitas transportasi bagi jemaah haji dari daerah ke asrama haji embarkasi di Provinsi Jambi dan sebaliknya.
  2. Pembentukan tim pengawalan dan pengamanan jemaah haji oleh Bupati.
  3. Penyediaan konsumsi selama perjalanan dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya.
  4. Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang bertugas mendampingi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.
  5. Pembentukan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji.
  6. Pembiayaan fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan teknis dan besaran pembiayaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)