on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu, dan penyelenggaraannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan teknis dan besaran pembiayaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.