Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan pokok mengenai kekuasaan kehakiman di Indonesia, sesuai dengan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara yang menjalankan fungsi pengayoman. Pengadilan harus dilakukan dengan sederhana, murah, dan cepat, serta berdasarkan keadilan yang objektif. Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, dengan Mahkamah Agung sebagai puncaknya. Hakim harus bertindak sebagai alat revolusi dan memihak kepada kebenaran dan revolusi. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa dasar hukum berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi.