For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Salatiga 1/2022 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2022Publication Date:28 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date28 Juli 2022
Publication Date28 Juli 2022
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2020 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2021 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.

(-)

(-)