For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya

Also known as: Permendikbud 29/2013 · Permendikbud No. 29 Tahun 2013 · Permendikbud Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2013Publication Date:21 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeRincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date01 April 2013
Publication Date21 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pelaksanaan penyusunan program kerja, pengkajian, pelindungan, pengembangan, dan pemberian bantuan teknis terkait tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan. Selain itu, Balai juga bertanggung jawab atas advokasi, kemitraan, pendokumentasian, dan penyebarluasan informasi terkait bidang-bidang tersebut. Balai juga mengelola urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan administrasi lainnya, serta melakukan evaluasi dan penyusunan laporan terkait pelaksanaan program.

(-)

(-)