Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau. Perubahan tersebut meliputi penyisipan definisi "Pencatatan Sipil", perubahan nomenklatur dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil dari "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" menjadi "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", serta perubahan pada uraian tugas dinas tersebut. Uraian tugas yang baru mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan administrasi, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, dan peralatan di lingkungan satuan kerjanya. Dinas juga melaksanakan tugas lainnya dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.