For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 3/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETERTIBAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBangko

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Merangin yang tentram, tertib, dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum. Terkait tertib fasilitas umum, setiap orang wajib menjaga dan memelihara fasilitas umum. Dalam hal tertib bangunan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif. Untuk tertib lalu lintas, pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban lalu lintas serta pemanfaatan dan perawatan jalan, dan setiap orang wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Dalam aspek tertib lingkungan, pemerintah daerah menetapkan area tertentu sebagai kawasan jalur hijau yang berfungsi menyegarkan udara dan memperindah lingkungan. Terkait tertib sungai, drainase, dan sumber air, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sumber air. Untuk tertib usaha, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin. Penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian juga memerlukan izin dari pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai tertib hewan peliharaan dan tertib sosial, termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin, menyelenggarakan undian tanpa izin, serta larangan terkait pengemis, pengamen, anak jalanan, penyakit tertentu, perbuatan asusila, perjudian, dan minuman beralkohol.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).