For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014

Also known as: Keppres 19/2014 · Keppres No. 19 Tahun 2014 · Keppres Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2014Publication Date:20 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 2014
Publication Date20 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk merencanakan Peraturan Pemerintah secara matang, efektif, dan efisien. Keputusan ini menetapkan 80 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai prioritas untuk disusun dalam jangka waktu satu tahun. Perubahan terhadap program ini memerlukan persetujuan Presiden. Selain itu, rancangan di luar program dapat disusun jika terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang APBN, penyertaan modal negara, jenis dan tarif PNBP, akibat putusan pengadilan, atau pelaksanaan Undang-Undang yang tidak diperintahkan secara tegas.

(-)

(-)