Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk merencanakan Peraturan Pemerintah secara matang, efektif, dan efisien. Keputusan ini menetapkan 80 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai prioritas untuk disusun dalam jangka waktu satu tahun. Perubahan terhadap program ini memerlukan persetujuan Presiden. Selain itu, rancangan di luar program dapat disusun jika terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang APBN, penyertaan modal negara, jenis dan tarif PNBP, akibat putusan pengadilan, atau pelaksanaan Undang-Undang yang tidak diperintahkan secara tegas.