For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara

Also known as: Permenhub 97/2015 · Permenhub No. 97 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 97 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2015Publication Date:3 Juni 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Juni 2015
Publication Date03 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2015; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter; 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Kategori Transport Untuk Angkutan Udara Penumpang.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara. Latar belakangnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan pesawat udara. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk yang jelas dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk memiliki dan menguasai pesawat udara dalam jumlah tertentu, yang bervariasi tergantung pada jenis angkutan udara niaga (berjadwal, tidak berjadwal, atau khusus kargo). Peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk kepemilikan (pembelian tunai, angsuran, sewa beli, hibah, atau keputusan pengadilan) dan penguasaan pesawat udara (sewa dari lessor dalam dan luar negeri). Persyaratan khusus meliputi klausula dalam perjanjian jual beli angsuran yang menyatakan status kepemilikan, nama pemilik, lembaga penjamin (jika ada), dan batasan usia pesawat pada saat angsuran selesai. Pengoperasian pesawat udara yang diperoleh atas dasar penguasaan hanya dapat dilakukan jika lessor diberi hak sub-leased oleh pemilik pesawat. Penggunaan pesawat udara atas dasar penguasaan wajib menggunakan nama panggil (call sign) perusahaan pada badan pesawat oleh penyewa (lessee).

(-)

1. Badan usaha angkutan udara yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015, maka izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. 2. Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis jangka waktunya dan badan usaha angkutan udara belum memenuhi ketentuan persyaratan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, maka izin usaha angkutan udara niaganya dinyatakan tidak berlaku.