on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 3/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya nasional dan menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan agar pelaksanaannya tertib, berdayaguna, berhasilguna, dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini mencakup jenis bahan galian yang diatur, yaitu unsur kimia, mineral, bijih, batuan termasuk batu mulia, dan tanah liat. Bupati berwenang menetapkan wilayah pertambangan dan wilayah yang tertutup untuk pertambangan.
Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam pengelolaan usaha pertambangan, termasuk mengatur, mengurus, membina, mengembangkan kegiatan usaha pertambangan, memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), menertibkan kegiatan pertambangan tanpa IUP, melakukan survei, inventarisasi, pemetaan bahan galian, serta melakukan pengendalian dan pengawasan. Usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan pola berwawasan lingkungan. IUP diperlukan untuk setiap kegiatan usaha pertambangan, meliputi IUP Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi. Luas wilayah dan jangka waktu pemberian izin diatur dalam peraturan ini. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk mematuhi ketentuan izin, menyampaikan laporan, membayar retribusi dan pajak, memelihara lingkungan hidup, melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan reklamasi.