For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 3/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2004Publication Date:20 Januari 2004
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Usaha Pertambangan
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date23 Januari 2004
Publication Date20 Januari 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 4 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya nasional dan menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan agar pelaksanaannya tertib, berdayaguna, berhasilguna, dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini mencakup jenis bahan galian yang diatur, yaitu unsur kimia, mineral, bijih, batuan termasuk batu mulia, dan tanah liat. Bupati berwenang menetapkan wilayah pertambangan dan wilayah yang tertutup untuk pertambangan.

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam pengelolaan usaha pertambangan, termasuk mengatur, mengurus, membina, mengembangkan kegiatan usaha pertambangan, memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), menertibkan kegiatan pertambangan tanpa IUP, melakukan survei, inventarisasi, pemetaan bahan galian, serta melakukan pengendalian dan pengawasan. Usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan pola berwawasan lingkungan. IUP diperlukan untuk setiap kegiatan usaha pertambangan, meliputi IUP Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi. Luas wilayah dan jangka waktu pemberian izin diatur dalam peraturan ini. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk mematuhi ketentuan izin, menyampaikan laporan, membayar retribusi dan pajak, memelihara lingkungan hidup, melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan reklamasi.

1. Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) pasal 14 dan Pasal 27, diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf e, f diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.