on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 6/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan di Kota Lubuk Linggau. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Pemerintah kota memiliki kewajiban untuk menetapkan arah kebijakan di sektor unggulan, strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja, dan kebijakan pelayanan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dan pemagangan diatur, termasuk hak dan kewajiban peserta serta penyelenggara. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja dan hasil perekrutan kepada Dinas.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan secara selektif pada jabatan tertentu dalam rangka alih teknologi dan keahlian. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA dan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang dibuat secara tertulis atau lisan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kerja, waktu kerja, pengupahan (termasuk UMK yang ditetapkan oleh Wali Kota), tunjangan hari raya, dan jaminan sosial bagi pekerja/buruh.
Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja/buruh yang terkena PHK. Pemerintah Kota wajib menyelenggarakan sistem informasi ketenagakerjaan.