For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 6/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2023Publication Date:5 Juli 2023
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date05 Juli 2023
Publication Date05 Juli 2023
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2015 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan di Kota Lubuk Linggau. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Pemerintah kota memiliki kewajiban untuk menetapkan arah kebijakan di sektor unggulan, strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja, dan kebijakan pelayanan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dan pemagangan diatur, termasuk hak dan kewajiban peserta serta penyelenggara. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja dan hasil perekrutan kepada Dinas.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan secara selektif pada jabatan tertentu dalam rangka alih teknologi dan keahlian. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA dan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang dibuat secara tertulis atau lisan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kerja, waktu kerja, pengupahan (termasuk UMK yang ditetapkan oleh Wali Kota), tunjangan hari raya, dan jaminan sosial bagi pekerja/buruh.

Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja/buruh yang terkena PHK. Pemerintah Kota wajib menyelenggarakan sistem informasi ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 huruf b sampai dengan huruf e, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (4), Pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 huruf a, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 34 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).