For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 5/2021 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 September 2021Publication Date:16 September 2021
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date16 September 2021
Publication Date16 September 2021
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk menambahkan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Jasa Umum, termasuk Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Perubahan meliputi penambahan jenis Retribusi Jasa Umum pada Pasal 2, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Selain itu, ditambahkan Bagian Kesembilan yang terdiri dari Pasal 45G hingga Pasal 45L yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi untuk Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara memiliki dasar hukum untuk memungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai pembangunan di daerah.

(-)

(-)