For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik

Also known as: Permendag 86/2017 · Permendag No. 86 Tahun 2017 · Permendag Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2017Publication Date:7 November 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Rokok Elektrik
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date10 November 2017
Publication Date07 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur impor rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi konsumen. Peraturan ini menetapkan bahwa hanya perusahaan dengan Angka Pengenal Importir (API) yang dapat mengimpor rokok elektrik setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Proses permohonan Persetujuan Impor dilakukan secara elektronik dan harus disertai berbagai dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan rekomendasi dari kementerian terkait. Persetujuan Impor berlaku selama enam bulan dan dapat diubah jika terdapat perubahan data impor. Setiap impor harus melalui verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk. Importir wajib melaporkan pelaksanaan impor setiap bulan. Rokok elektrik yang diimpor harus mendapatkan izin edar sebelum diedarkan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan impor.

(-)

  • 1. Persetujuan Impor Rokok Elektrik dapat dibekukan jika importir tidak melaporkan pelaksanaan impor dua kali atau sedang diselidiki atas dugaan tindak pidana terkait impor.
  • 2. Persetujuan Impor dapat dicabut jika importir tidak melaporkan setelah dua bulan pembekuan, memberikan data tidak benar, atau melanggar ketentuan kepabeanan.
  • 3. Surveyor yang melanggar ketentuan verifikasi dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.