on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Also known as: Permendag 86/2017 · Permendag No. 86 Tahun 2017 · Permendag Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur impor rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi konsumen. Peraturan ini menetapkan bahwa hanya perusahaan dengan Angka Pengenal Importir (API) yang dapat mengimpor rokok elektrik setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Proses permohonan Persetujuan Impor dilakukan secara elektronik dan harus disertai berbagai dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan rekomendasi dari kementerian terkait. Persetujuan Impor berlaku selama enam bulan dan dapat diubah jika terdapat perubahan data impor. Setiap impor harus melalui verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk. Importir wajib melaporkan pelaksanaan impor setiap bulan. Rokok elektrik yang diimpor harus mendapatkan izin edar sebelum diedarkan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan impor.