on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2019
Also known as: Perda Kabupaten Natuna 10/2018 · Perda Kabupaten Natuna No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.770.598.676.856,00, belanja daerah sebesar Rp 1.821.466.358.456,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 50.867.681.600,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp 55.867.681.600,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 50.867.681.600,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya, dana desa, dana BOS, dan Dana Insentif Daerah (DID).
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak yang telah ditetapkan.