Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri, dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui penataan kelembagaan perangkat daerah. Dinas Pendapatan Daerah dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan dan Kepegawaian, serta Umum), Bidang-Bidang (Pendataan dan Penetapan, Perencanaan dan Pengendalian, Pembukuan dan Pelaporan, serta Penagihan dan Penyuluhan) yang masing-masing memiliki Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Rincian tugas pokok dan fungsi Dinas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.