on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2013 tentang Logo dan Penggunaannya
Also known as: Perka Batan 9/2013 · Perka Batan No. 9 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang logo BATAN dan penggunaannya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, meningkatkan citra lembaga, dan motivasi kerja, serta untuk menciptakan keseragaman logo BATAN.
Logo BATAN terdiri dari 3 (tiga) lingkaran yang saling mengait dengan titik di setiap lingkaran. Logo ini memiliki tiga makna, yaitu menggambarkan lambang atom, tanda radiasi, dan simbol bunga kehidupan, sesuai dengan tiga landasan filosofi nuklir: mengutamakan asas keselamatan dan keamanan, untuk tujuan kesejahteraan, dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tiga lingkaran dengan titik juga menggambarkan tiga unsur: penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Tiga lingkaran yang saling mengait melambangkan kesetiakawanan, kekompakan, dan kreativitas.
Logo dibuat dalam beberapa macam warna sesuai penggunaannya, yaitu kombinasi biru, hijau dan jingga, biru, dan kuning emas. Penggunaan logo diatur berdasarkan warna untuk berbagai keperluan seperti kop surat dinas, naskah peraturan, naskah kerjasama, sampul buku agenda, cap dinas, lencana, dan kartu undangan dinas. Pembesaran atau pengecilan logo harus proporsional. Penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap dan harus sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015.