on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 3/2012 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan hasil retribusi, tata cara penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa-jasa tersebut. Setiap jenis retribusi memiliki cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.