For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 3/2012 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2012Publication Date:3 Mei 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date04 Mei 2012
Publication Date03 Mei 2012
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 4 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelelangan Ikan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Parkir. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 6. Segala ketentuan/Pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon sepanjang mengatur rertribusi dan bertentangan dengan peraturan daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, meliputi:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah;
  2. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
  3. Retribusi tempat pelelangan;
  4. Retribusi terminal;
  5. Retribusi tempat khusus parkir;
  6. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
  7. Retribusi rumah potong hewan; dan
  8. Retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan hasil retribusi, tata cara penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa-jasa tersebut. Setiap jenis retribusi memiliki cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah mengenai jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 peraturan daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dalam hal pelaksanaan peraturan daerah ini diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian atas hal-hal yang bersifat administratif, teknis dan yuridis agar diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini. 3. Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.