For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018

Also known as: PMK 226/PMK.07/2017 · PMK No. 226/PMK.07/2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 ini diterbitkan untuk menyesuaikan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota berdasarkan perubahan data status Desa yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan alokasi Dana Desa yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Dana Desa Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp60 triliun, dan perubahan rincian Dana Desa tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tata cara penyaluran Dana Desa harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)