For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1963 tentang Pengesahan Protokol Perpanjangan Persetujuan Dagang Jangka Panjang Antara Republik Indonesia Dan Uni Sovyet Sosialis

Also known as: Keppres 192/1963 · Keppres No. 192 Tahun 1963 · Keppres Nomor 192 Tahun 1963

Status:
Active
Publication Date:11 September 1963
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Protokol Perpanjangan Persetujuan Dagang Jangka Panjang Antara Republik Indonesia Dan Uni Sovyet Sosialis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 September 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol mengenai perpanjangan persetujuan dagang jangka panjang antara Republik Indonesia dan Uni Republik Soviet Sosialis. Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya surat dari Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri yang menyatakan tidak ada keberatan untuk mengesahkan perpanjangan persetujuan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar dan telah mendengar pertimbangan dari Menteri Pertama. Protokol ini ditandatangani di Djakarta pada tanggal 30 April 1963, dan keputusan ini menetapkan pengesahan protokol tersebut.

(-)

(-)