Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Pekon tahun 2016, dengan tujuan memberikan acuan bagi Pekon dalam menentukan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Pekon. Prioritas penggunaan Dana Pekon meliputi bidang Pembangunan Pekon dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, dan tipologi Pekon. Peraturan ini juga mengatur pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Pekon (ADP) serta bagian hasil pajak dan retribusi untuk setiap Pekon di Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016, berdasarkan perhitungan yang proporsional. Selain itu, peraturan ini melimpahkan kewenangan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tanggamus untuk memproses, menerbitkan, dan menandatangani perizinan dan non-perizinan tertentu. Terakhir, peraturan ini menetapkan rincian Dana Pekon untuk setiap Pekon di Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016, dengan mekanisme penyaluran yang bertahap dan persyaratan pelaporan yang harus dipenuhi oleh Kepala Pekon.